"Kahar sebagai residivis pencurian. Ia kemudian ditangkap pada 29 Juli 2019 silam. Dalam pengembangan kasus, Kahar coba melarikan diri sehingga ditembak tiga kali. Tapi, nyawanya tidak tertolong. Laporannya ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti, dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan," terangnya.
Helmy melanjutkan, tersangka kemudian tak puas dengan hasil penyelidikan Polda Sulsel. Sehingga melapor di Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti LPSK, Ombudsman dan Kompolnas. Bhayangkari ini tetap ngotot menganggap kematian kakaknya tidak wajar.
"Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri. Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tegasnya.
Diketahui, Kahar sebelumnya diamankan polisi pada 2019 lalu atas tuduhan pencurian lintas kabupaten. Dalam penangkapan itu, Kahar ditembak sebanyak 3 kali karena dianggap mau kabur. Kahar pun akhirnya tewas setelah dilarikan ke rumah sakit di Makassar.
Karena mengganggap kematian kakaknya tak wajar, tersangka Ernawati pun mencari keadilan. Ia bahkan, telah melaporkan kematian dari kakaknya di Polda Sulsel, Mabes Polri serta di lembaga eksternal seperti Ombudsman, LPSK dan Kompolnas.
Selain menempuh jalur hukum, tersangka Ernawati juga aktif di sosial media menyuarakan dan mencari simpati kematiannya kakaknya di publik.
Kegiatan di media sosial inilah, Ernawati dianggap melakukan ujaran kebencian dan kebohongan. Dari gelar perkara, Ernawati ditetapkan tersangka dan berhasil diamankan di Jakarta, Minggu (5/3/2023) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.