Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Polisi Buat Konten Negatif dan Ditangkap, Suaminya Anggota Brimob Beberapa Kali Pindah Tugas

Kompas.com, 6 Maret 2023, 22:24 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aipda SC, suami Ernawati, ibu Bhayangkari yang jadi tersangka dan ditangkap di Jakarta beberapa kali diperiksa Provost dan dipindahtugaskan karena ulah istrinya yang kerap buat konten di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Senin (6/3/2023) mengatakan, suami tersangka Ernawati sudah beberapa kali pindah tugas karena ulah istrinya.

Ernawati kerap membuat konten negatif tentang kepolisian di media sosialnya.

"Sebelumnya dari tugas di Brimob dipindahkan ke Polres Jeneponto yang kemudian sekarang sudah tugas kembali di Makassar. Dipindahtugaskan ke Makassar agar anggota ini bisa mengontrol istrinya," katanya.

Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

Komang mengungkapkan, suami tersangka Ernawati akan kembali dipanggil dan diperiksa oleh Propam.

"Sudah beberapa kali diperiksa di Provost terkait kasus istrinya. Ini akan dipanggil dan diperiksa lagi di Propam," ujarnya.

Komang menuturkan, perilaku tersangka Ernawati aneh. Seluruh keluarganya, ibu dan saudara lainnya tidak ada keberatan dan sudah membuat testimoni menerima hasil penyelidikan polisi.

"Tersangka ini memang aneh dari yang lainnya, apalagi dia sebagai ibu Bhayangkari yang harus menjaga nama baik institusi. Hanya dia yang ngotot begitu, sampai dia buatkan konten di medsosnya. Toh semua keluarganya, ibunya dan saudaranya yang lain sudah menerima hasil penyelidikan polisi," jelasnya.

Baca juga: Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap seorang istri polisi, Ernawati yang mencari keadilan atas kematian kakaknya, Kahar yang tewas pada 2019 lalu.

Ernawati ditangkap saat berada di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmy Kwarta dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023) mengatakan, Ernawati dilaporkan oleh tiga anggota Polri yang merasa keberatan karena fotonya ditampilkan di media sosial dengan narasi dituding sebagai dalang dari kematian kakanya, Kahar.

"Kemarin dilakukan penangkapan. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan disana," katanya.

Helmy menjelaskan, jika tersangka sudah sering kali memposting di media sosial dengan menampilkan foto ke tiga anggota tersebut. Tersangka membuat caption seakan merekalah pembunuhnya dan juga menampilkan tagar #percumalaporpolisi.

"Tersangka kerap membuat video kemudian di upload ke media sosial, seperti TikTok. Tersangka merasa terzolimi dan mencari simpati dari publik atas kematian kakaknya, Kahar. Namun itu tidak benar dan ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia. Di situ juga dijadikan media tersangka jualan. Sebelum dia jualan, tersangka sampaikan dulu bahwa dia terzolimi," jelasnya.

Helmy menerangkan,  tersangka pernah melaporkan kasus kematian kakaknya pada tahun 2019 lalu. Namun laporan tersangka 7 bulan setelah kematian kakaknya, tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau