Dari hasil pemeriksaan polisi, kasus penganiayaan itu bermula saat korban membatalkan pembelian baju bekas yang sudah dibelinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan, korban membatalkan pesanannya karena barang belum juga dikirim.
Korban pun meminta uangnya dikembalikan, sehingga membuat AD marah.
"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," kata dia, Senin.
Ridwan mengungkapkan, jika pelaku AD menendang dan memukul korban.
Sedangkan pelaku M, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa melakukan penganiayaan.
Saat ini, kedua orang pelaku penganiayaan ini telah diamankan polisi dan ditetapkan tersangka.
"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.