Salin Artikel

Duduk Perkara Selebgram Makassar yang Jual Baju Bekas Tendang dan Pukul Pembeli hingga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Seorang pembeli pakaian bekas atau thrifting online shop dianiaya penjual usai membatalkan pesanan karena barang belum juga dikirimkan.

Korban yakni DPS meminta uangnya dikembalikan sehingga membuat marah pemilik online shop yakni AD (28).

Pelaku yang merupakan selebgram asal Makassar ini mendatangi korban bersama rekannya M (20) melakukan aksi penganiayaan.

AD yang memiliki belasan ribu pengikut di Instagram itu sempat menjadi duta merek atau brand ambassador sebuah produk pod.

Duduk perkara

Kasus penganiayaan ini terjadi 17 Februari 2023 malam di Wisma Paris, Jalan Pelita Raya.

Korban telah melaporkan kejadian ini sejak tanggal 18 Februari 2023 ke Polrestabes Makassar.

Dalam laporan polisi, korban menceritakan, dirinya membeli pakaian thrifting di online shop temannya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, pakaian yang sudah dibayarnya itu tak kunjung tiba.

Korban lalu berniat membatalkan pesanannya dan meminta uang kembali.

Namun, bukannya dapat pengembalian uang, dia malah mendapat penganiayaan dari penjual yang merupakan temannya itu.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban mengaku belum mendapat respons dari kepolisian.

Rekan korban kemudian menceritakan penganiayaan tersebut di media sosial (medsos).

Kisah penganiayaan ini pun viral di medsos dan mendapat berbagai tanggapan dari netizen.

"Twitter do your magic ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya." "Pelaku membawa teman-teman mendatangi korban di kosnya, lalu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dahi benjol dan jari-jarinya," kata rekan korban dengan akun @pacarnya jimin di Twitter.

Motif penganiayaan

Polisi telah menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan memeriksa saksi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kasus penganiayaan itu bermula saat korban membatalkan pembelian baju bekas yang sudah dibelinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan, korban membatalkan pesanannya karena barang belum juga dikirim.

Korban pun meminta uangnya dikembalikan, sehingga membuat AD marah.

"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," kata dia, Senin.

Korban ditendang dan dipukul

Ridwan mengungkapkan, jika pelaku AD menendang dan memukul korban.

Sedangkan pelaku M, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa melakukan penganiayaan.

Saat ini, kedua orang pelaku penganiayaan ini telah diamankan polisi dan ditetapkan tersangka.

"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana)

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/28/204930778/duduk-perkara-selebgram-makassar-yang-jual-baju-bekas-tendang-dan-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke