Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman yang Menanti 2 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar

Kompas.com - 16/01/2023, 17:56 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Penanganan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah laki-laki yang organ tubuhnya hendak dijual di situs online terus berlanjut.

Kedua tersangka yakni AD (17) dan MF (14) kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, usia AD sudah masuk kategori dewasa sehingga dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.

Sementara, usia MF masih di bawah umur sehingga dikenakan Undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar

Hukuman tersangka

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa setelah penyidik memeriksa akta kelahirannya yang diambil dari orangtuanya.

"Setelah diperiksa akta kelahirannya, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa melewati usia 17 tahun. Dengan pasal disangkakan, tersangka AD terancam hukuman mati," tegas dia, Senin.

Lando menjelaskan, berbeda dengan satu tersangka lainnya, MF yang masih dikenakan Undang-undang perlindungan anak.

Meski begitu, MF tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap diproses hukum, makanya dikebut pemberkasannya karena MF anak di bawah umur. Batas waktunya 15 hari ditahan di Polrestabes Makassar yang kemudian dilimpahkan ke Rumah Aman," ucap dia.

Lando menuturkan, tim siber masih melakukan penyelidikan terkait situs yang dilihat kedua tersangka hingga nekat melakukan penculikan dan pembunuhan.

"Masih diselidiki oleh tim cyber situs-situs yang dilihat oleh tersangka. Tapi dilihat dari berita-berita, sudah banyak situs yang berkaitan dengan perdagangan organ tubuh di hapus (takedown)," tambah dia.

Terobsesi cepat kaya

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan, pelaku melihat situs web penjualan organ tubuh yang kemudian terobsesi cepat kaya.

Di situlah pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur harga penjualan organ tubuh manusia. Keduanya ingin cepat kaya. Tapi, setelah dia mencoba menghubungi website itu, tapi tidak mendapat respons maupun balasan. Jadi, pelaku belum mengambil organ tubuh korban yang sudah dibunuhnya lalu membuangnya," ungkap dia, Kamis.

Dia menegaskan, kasus pembunuhan bocah 11 tahun itu bukan jaringan atau sindikat penjualan organ tubuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com