Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman yang Menanti 2 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar

Kompas.com - 16/01/2023, 17:56 WIB

KOMPAS.com - Penanganan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah laki-laki yang organ tubuhnya hendak dijual di situs online terus berlanjut.

Kedua tersangka yakni AD (17) dan MF (14) kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, usia AD sudah masuk kategori dewasa sehingga dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.

Sementara, usia MF masih di bawah umur sehingga dikenakan Undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar

Hukuman tersangka

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa setelah penyidik memeriksa akta kelahirannya yang diambil dari orangtuanya.

"Setelah diperiksa akta kelahirannya, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa melewati usia 17 tahun. Dengan pasal disangkakan, tersangka AD terancam hukuman mati," tegas dia, Senin.

Lando menjelaskan, berbeda dengan satu tersangka lainnya, MF yang masih dikenakan Undang-undang perlindungan anak.

Meski begitu, MF tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap diproses hukum, makanya dikebut pemberkasannya karena MF anak di bawah umur. Batas waktunya 15 hari ditahan di Polrestabes Makassar yang kemudian dilimpahkan ke Rumah Aman," ucap dia.

Lando menuturkan, tim siber masih melakukan penyelidikan terkait situs yang dilihat kedua tersangka hingga nekat melakukan penculikan dan pembunuhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Baru yang Dianiaya Senior Ada 2 Orang, Korban Luka di Kepala dan Memar di Pelipis

Mahasiswa Baru yang Dianiaya Senior Ada 2 Orang, Korban Luka di Kepala dan Memar di Pelipis

Makassar
Mahasiswa Korban Penganiayaan Senior di Makassar Melapor ke Polisi

Mahasiswa Korban Penganiayaan Senior di Makassar Melapor ke Polisi

Makassar
Mahasiswa Baru di Makassar yang Dianiaya Seniornya Alami Luka di Kepala

Mahasiswa Baru di Makassar yang Dianiaya Seniornya Alami Luka di Kepala

Makassar
Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk

Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk

Makassar
Viral Video Mahasiswa Baru di Makassar Dianiya Seniornya, Pihak Kampus: Kami Akan Proses

Viral Video Mahasiswa Baru di Makassar Dianiya Seniornya, Pihak Kampus: Kami Akan Proses

Makassar
Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Makassar
Tidak Sabaran, Warga Pulau Kodingareng Sulsel Ambil Paksa Bansos Beras

Tidak Sabaran, Warga Pulau Kodingareng Sulsel Ambil Paksa Bansos Beras

Makassar
Ini Isi Chat Siswa Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Ditulis Orang Lain

Ini Isi Chat Siswa Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Ditulis Orang Lain

Makassar
Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Makassar
Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius 'Anda'

Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius "Anda"

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Makassar
Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com