KOMPAS.com - Penanganan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah laki-laki yang organ tubuhnya hendak dijual di situs online terus berlanjut.
Kedua tersangka yakni AD (17) dan MF (14) kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, usia AD sudah masuk kategori dewasa sehingga dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, usia MF masih di bawah umur sehingga dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa setelah penyidik memeriksa akta kelahirannya yang diambil dari orangtuanya.
"Setelah diperiksa akta kelahirannya, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa melewati usia 17 tahun. Dengan pasal disangkakan, tersangka AD terancam hukuman mati," tegas dia, Senin.
Lando menjelaskan, berbeda dengan satu tersangka lainnya, MF yang masih dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
Meski begitu, MF tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tetap diproses hukum, makanya dikebut pemberkasannya karena MF anak di bawah umur. Batas waktunya 15 hari ditahan di Polrestabes Makassar yang kemudian dilimpahkan ke Rumah Aman," ucap dia.
Lando menuturkan, tim siber masih melakukan penyelidikan terkait situs yang dilihat kedua tersangka hingga nekat melakukan penculikan dan pembunuhan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.