KOMPAS.com - Penanganan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah laki-laki yang organ tubuhnya hendak dijual di situs online terus berlanjut.
Kedua tersangka yakni AD (17) dan MF (14) kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, usia AD sudah masuk kategori dewasa sehingga dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, usia MF masih di bawah umur sehingga dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa setelah penyidik memeriksa akta kelahirannya yang diambil dari orangtuanya.
"Setelah diperiksa akta kelahirannya, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa melewati usia 17 tahun. Dengan pasal disangkakan, tersangka AD terancam hukuman mati," tegas dia, Senin.
Lando menjelaskan, berbeda dengan satu tersangka lainnya, MF yang masih dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
Meski begitu, MF tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tetap diproses hukum, makanya dikebut pemberkasannya karena MF anak di bawah umur. Batas waktunya 15 hari ditahan di Polrestabes Makassar yang kemudian dilimpahkan ke Rumah Aman," ucap dia.
Lando menuturkan, tim siber masih melakukan penyelidikan terkait situs yang dilihat kedua tersangka hingga nekat melakukan penculikan dan pembunuhan.
"Masih diselidiki oleh tim cyber situs-situs yang dilihat oleh tersangka. Tapi dilihat dari berita-berita, sudah banyak situs yang berkaitan dengan perdagangan organ tubuh di hapus (takedown)," tambah dia.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan, pelaku melihat situs web penjualan organ tubuh yang kemudian terobsesi cepat kaya.
Di situlah pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur harga penjualan organ tubuh manusia. Keduanya ingin cepat kaya. Tapi, setelah dia mencoba menghubungi website itu, tapi tidak mendapat respons maupun balasan. Jadi, pelaku belum mengambil organ tubuh korban yang sudah dibunuhnya lalu membuangnya," ungkap dia, Kamis.
Dia menegaskan, kasus pembunuhan bocah 11 tahun itu bukan jaringan atau sindikat penjualan organ tubuh.