Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Usai Hakim Vonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2023, 21:07 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh usai majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Kamis (5/1/2023).

Kericuhan terjadi seusai majelis hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Makassar Belum Tahu 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepas Polisi

Di mana sidang virtual yang hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, dan keluarga korban dan terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan.

Hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," tegas Johnicol.

Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta

Setelah memvonis M Asri, hakim kemudian membuka sidang dan akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.

Namun penasehat hukum M Asri terlibat cekcok dengan keluarga korban Najamuddin Sewang.

Suasana pun makin memanas, lantaran kakak M Asri ikut cekcok dengan keluarga korban dan tidak terima dengan putusan 13 tahun.

Keluarga korban Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan.

Di mana vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa M Asri dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan keluarga M Asri juga merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara. Kakak M Asri, Ayu terlihat histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun.

"Dia bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya. Adikku hanya disuruh, kenapa dihukum berat," teriak Ayu dalam ruang persidangan.

Ayu juga teriak-teriak jika kasus ini mengakibatkan ayahnya meninggal dunia lantaran M Asri ditangkap dan dipenjara.

Akibat kericuhan ini, majelis hakim pun menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com