MAKASSAR, KOMPAS.com - Rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang kembali dilanjutkan di beberapa lokasi, Jumat (20/5/2022).
Pada hari kedua, Polrestabes Makassar dan kejaksaan menggelar rekontruksi di lokasi penembakan di Jl Danau Tanjung Bunga, dekat Mesjid Cheng Hoo. Dalam rekontruksi ini, dihadirkan seorang tersangka berinisial CA yang juga anggota polisi.
CA merupakan eksekutor yang menembakan peluru dengan jarak sekitar 3 meter dari korban saat mengendarai motor. Setelah korban terkena tembakan dan terjatuh dari motornya, tersangka CA kemudian melaju motornya.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, Berawal dari Korban Tepergok Berduaan Saat Penyemprotan
Setibanya di jembatan Tanggul Patompo atau sekitar 1 Km dari lokasi penembakan, tersangka CA membuang jaket ojek online Maxim yang dikenakannya ke kanal.
Setelah membunuh korban, tersangka CA kemudian kembali ke rumah kostnya yang berada di belakang Markas Brimob Pa'bareng-bareng. Namun lokasi rekontruksi Brimob Pa'bareng-bareng digantikan di markas Polsekta Tamalate.
Di situ, tersangka CA menyerahkan pistol ilegal dan motor yang disiapkan oleh tersangka SL. Kemudian SL kembali menyerahkan uang bayaran yang telah disiapkan oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA). Seperti diketahui, MIA merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi dalam kasus ini sebanyak 28 adegan dengan 8 lokasi kejadian.
"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan, ada 4 adegan. Tersangka pepet korban yang sedang mengendarai motor dan langsung menembak dengan jarak 3 meter. Tersangka CA menembak menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motor. Korban jatuh setelah ditembak, dan tersangka memastikan bahwa targetnya telah meninggal," katanya.
Baca juga: Polisi Penembak Mati Pegawai Dishub Makassar Tunggu Instruksi Kapolda Sulsel untuk Sidang Kode Etik
Reonald menjelaskan, jika tersangka CA mengikuti korban dari tempat kerjanya. Selain itu dua oknum polisi yang terlibat pembunuhan dibayar Rp 200 juta.
"Bayaran membunuh korban totalnya Rp 200 juta, namun dibayar secara berangsur. Tapi kedua tersangka SL dan CA baru menerima Rp 90 juta. Uang yang kita sita Rp 85 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta sudah habis digunakan tersangka. Di luar uang Rp 90 juta, disiapkan uang Rp 20 juta untuk biaya operasional dengan membeli motor dan pistol melalui penjualan online," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.