Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Makassar Belum Tahu 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepas Polisi

Kompas.com - 08/07/2022, 16:22 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan mengaku, mereka belum tahu jika ada satu tersangka dilepas dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad menuturkan, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tahap 1 pembunuhan Najamuddin dari polisi.

"Makanya kami bersurat ke Polrestabes Makassar dengan melayangkan surat P17 atau permintaan pengembangan penyidikan kepada Polrestabes Makassar. Apalagi ini kan sudah 30 hari," katanya.

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya...

Arini juga mengaku tidak mengetahui, jika ada 1 dari 5 orang tersangka statusnya dianulir dan dilepaskan.

"Saya belum terima informasi dari Polrestabes Makassar kalau ada 1 orang tersangka dianulir dan dilepas. Saya juga belum bisa berkomentar, karena perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Namun Arini mengungkapkan, jika Polrestabes Makassar masih melengkapi penyidikan kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli.

Di mana kepolisian masih akan menambah keterangan ahli pidana dan bahasa untuk dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan.

"Ada keterangan saksi ahli yang harus ditambahkan. Dimana ada bahasa dalam pesan whats app kata eksekusi. Itu yang harus dimintai keterangan saksi ahli," bebernya.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.

Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta

Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan. Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.

Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Dalam perkembangannya, tersangka dengan inisial A dilepaskan karena tidak terlibat langsung dalam pembunuhan berencana si pegawai Dishub Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, A sempat melakukan pengancaman pada 2019. Namun tidak ikut membunuh.

"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.

Baca juga: Polisi Penembak Mati Pegawai Dishub Makassar Tunggu Instruksi Kapolda Sulsel untuk Sidang Kode Etik

Rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang kembali di lanjutkan di beberapa lokasi, Jumat (20/5/2022).KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO Rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang kembali di lanjutkan di beberapa lokasi, Jumat (20/5/2022).

Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com