Salin Artikel

Kejari Makassar Belum Tahu 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepas Polisi

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad menuturkan, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tahap 1 pembunuhan Najamuddin dari polisi.

"Makanya kami bersurat ke Polrestabes Makassar dengan melayangkan surat P17 atau permintaan pengembangan penyidikan kepada Polrestabes Makassar. Apalagi ini kan sudah 30 hari," katanya.

Arini juga mengaku tidak mengetahui, jika ada 1 dari 5 orang tersangka statusnya dianulir dan dilepaskan.

"Saya belum terima informasi dari Polrestabes Makassar kalau ada 1 orang tersangka dianulir dan dilepas. Saya juga belum bisa berkomentar, karena perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Namun Arini mengungkapkan, jika Polrestabes Makassar masih melengkapi penyidikan kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli.

Di mana kepolisian masih akan menambah keterangan ahli pidana dan bahasa untuk dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan.

"Ada keterangan saksi ahli yang harus ditambahkan. Dimana ada bahasa dalam pesan whats app kata eksekusi. Itu yang harus dimintai keterangan saksi ahli," bebernya.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.

Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan. Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.

Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Dalam perkembangannya, tersangka dengan inisial A dilepaskan karena tidak terlibat langsung dalam pembunuhan berencana si pegawai Dishub Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, A sempat melakukan pengancaman pada 2019. Namun tidak ikut membunuh.

"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.

Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.

"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.

Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online. Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/08/162255278/kejari-makassar-belum-tahu-1-tersangka-kasus-pembunuhan-pegawai-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke