Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya...

Kompas.com - 07/07/2022, 20:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menganulir salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Bahkan, seorang tersangka berinisial A ini dilepaskan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan seorang tersangka dilepas karena tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Reonald menjelaskan, jika tersangka berinisial A tersebut pada 2019 ikut melakukan pengancaman terhadap korban. Namun tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban pada 2022 kemarin.

Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta

"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.

Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.

"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.

Kakak kandung korban, Juni Sewang yang dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya salah seorang tersangka merasa kecewa.

Pasalnya, saat dirilis sesaat setelah ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adiknya, Najamuddin Sewang.

"Hanya sekadar bertanya, kenapa ditetapkan tersangka waktu rilis tersangka. Terus statusnya kan sudah tersangka, harusnya kan nanti di persidangan baru dibuktikan. Terbukti atau tidak, kalau na anulirki status tersangkanya berarti cacat yuridis ki itu menurut saya," ujarnya.

Baca juga: Polisi Penembak Mati Pegawai Dishub Makassar Tunggu Instruksi Kapolda Sulsel untuk Sidang Kode Etik

Juni Sewang melanjutkan, jika penangkapan Sahabuddin alias A terjadi Senin (11/4/2022) dini hari. Selanjutnya polisi menetapkan 5 orang tersangka pada, Senin (18/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Bayi 8 Bulan Gantikan Wisuda Ibunya yang Meninggal 10 Jam Setelah Yudisium

Kisah Bayi 8 Bulan Gantikan Wisuda Ibunya yang Meninggal 10 Jam Setelah Yudisium

Makassar
7 Bulan Kabur, Narapidana Rutan Kelas 1 Makassar Ditembak Polisi

7 Bulan Kabur, Narapidana Rutan Kelas 1 Makassar Ditembak Polisi

Makassar
Tarif Tol Makassar Seksi IV (JTSE) Terbaru 2023

Tarif Tol Makassar Seksi IV (JTSE) Terbaru 2023

Makassar
Tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 Terbaru 2023

Tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 Terbaru 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 19 Maret 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 19 Maret 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Momen Haru Bayi 8 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal

Momen Haru Bayi 8 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal

Makassar
Sosok Selebgram Akbar 'Ajudan Pribadi' di Mata Keluarga, Kerap Bagi-bagi Uang Saat Pulang ke Makassar

Sosok Selebgram Akbar "Ajudan Pribadi" di Mata Keluarga, Kerap Bagi-bagi Uang Saat Pulang ke Makassar

Makassar
Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 18 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 18 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Makassar
Dua Tiang Penyangga Jembatan Kuning Runtuh, Macet 3 Km di Jalan Trans Sulawesi

Dua Tiang Penyangga Jembatan Kuning Runtuh, Macet 3 Km di Jalan Trans Sulawesi

Makassar
Modus Naikan Nilai, Staf Fakultas di UIN Alauddin Makassar Diduga Cabuli 10 Mahasiswa

Modus Naikan Nilai, Staf Fakultas di UIN Alauddin Makassar Diduga Cabuli 10 Mahasiswa

Makassar
Cerita Fadil, Buruh Angkut Cilik di Pelelangan Ikan Makassar yang Sekolah Sambil Bekerja

Cerita Fadil, Buruh Angkut Cilik di Pelelangan Ikan Makassar yang Sekolah Sambil Bekerja

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 17 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 17 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Gowa Ditahan di Polda Sulsel

Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Gowa Ditahan di Polda Sulsel

Makassar
Tilang Elektronik Palsu Marak Terjadi di Makassar, Modusnya Kirim Pesan via WA

Tilang Elektronik Palsu Marak Terjadi di Makassar, Modusnya Kirim Pesan via WA

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke