MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menganulir salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Bahkan, seorang tersangka berinisial A ini dilepaskan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan seorang tersangka dilepas karena tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Reonald menjelaskan, jika tersangka berinisial A tersebut pada 2019 ikut melakukan pengancaman terhadap korban. Namun tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban pada 2022 kemarin.
Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta
"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.
Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.
"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.
Kakak kandung korban, Juni Sewang yang dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya salah seorang tersangka merasa kecewa.
Pasalnya, saat dirilis sesaat setelah ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adiknya, Najamuddin Sewang.
"Hanya sekadar bertanya, kenapa ditetapkan tersangka waktu rilis tersangka. Terus statusnya kan sudah tersangka, harusnya kan nanti di persidangan baru dibuktikan. Terbukti atau tidak, kalau na anulirki status tersangkanya berarti cacat yuridis ki itu menurut saya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Penembak Mati Pegawai Dishub Makassar Tunggu Instruksi Kapolda Sulsel untuk Sidang Kode Etik
Juni Sewang melanjutkan, jika penangkapan Sahabuddin alias A terjadi Senin (11/4/2022) dini hari. Selanjutnya polisi menetapkan 5 orang tersangka pada, Senin (18/4/2022).
"Lebaran (2/5/2022), rekonstruksi Sahabuddin (20/5/2022). Jadi kapan dibebaskan? Malahan saya tidak tau kapan dibebaskan. Minimal kan pihak Polres merilis ke teman-teman media soalnya ini perkara besar," tanya Juni.
Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini..
Tersangka pertama Muhammad Iqbal Asnan atau MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar yang merupakan otak pembunuhan.
Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi, yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris. Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Najamuddin Sewang di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.