Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Usai Hakim Vonis 13 Tahun Penjara

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh usai majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Kamis (5/1/2023).

Kericuhan terjadi seusai majelis hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di mana sidang virtual yang hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, dan keluarga korban dan terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan.

Hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," tegas Johnicol.

Setelah memvonis M Asri, hakim kemudian membuka sidang dan akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.

Namun penasehat hukum M Asri terlibat cekcok dengan keluarga korban Najamuddin Sewang.

Suasana pun makin memanas, lantaran kakak M Asri ikut cekcok dengan keluarga korban dan tidak terima dengan putusan 13 tahun.

Keluarga korban Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan.

Di mana vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa M Asri dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan keluarga M Asri juga merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara. Kakak M Asri, Ayu terlihat histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun.

"Dia bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya. Adikku hanya disuruh, kenapa dihukum berat," teriak Ayu dalam ruang persidangan.

Ayu juga teriak-teriak jika kasus ini mengakibatkan ayahnya meninggal dunia lantaran M Asri ditangkap dan dipenjara.

Akibat kericuhan ini, majelis hakim pun menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/05/210752078/sidang-pembunuhan-berencana-pegawai-dishub-makassar-ricuh-keluarga-protes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke