MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang digelar dua hari mulai Kamis (19/5/2022) hingga Jumat (20/5/2022).
Hari pertama rekontruksi, polisi bersama kejaksaan dengan menghadirkan 5 orang tersangka menggelar di 6 tempat kejadian perkara (TKP).
Kelima tersangka yang dihadirkan, yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan sebagai otak pelaku, dan empat orang suruhannya yakni tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Ada Adegan Lempar Santet
Sementara dua orang Laskar Pelangi, yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Rekontruksi dimulai dari rumah perempuan yang menjadi akar masalah cinta segi tiga yakni Rachma, di Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Setelah di rumah Rachma, rekonstruksi dilanjutkan di rumah Najamuddin Sewang, Perumahan Residence Alaudin Mas. Rekonstruksi di rumah korban disaksikan langsung oleh istri Najamuddin, Rovida Setya Ikhsani.
Dalam rekonstruksi di rumah Najamuddin, dua orang anak buah Iqbal Asnan melempar santet berupa air dan telur dari dukun. Santet ini dikirim untuk mempercepat kematian Najamuddin Sewang pada 2020 lalu.
Setelah rekonstruksi di rumah korban, selanjutnya polisi mendatangi rumah Iqbal Asnan di Jl Beringin Timur, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini. Saat di rumah rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Rekonstruksi berpindah ke rumah milik Iqbal Asnan lainnya di Jl Kumala nomor 10 Makassar. Di rumah ini, penyerahan uang sebesar Rp 20 juta kepada eksekutor penembak sebagai biaya operasional.
Tak hanya menyerahkan uang Rp20 juta, Iqbal Asnan juga menunjukkan foto Najamuddin Sewang kepada para eksekutor agar segera membunuh Najamuddin.
Setelah dari Jl Kumala, rekonstruksi selanjutnya dilakukan di Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Di sana, eksekutor mengamati Najamuddin yang sedang bertugas mengatur lalu lintas.
Setelah dari CPI, polisi selanjutnya menggelar rekonstruksi di Kantor Balai Kota Makassar. Di situ terlihat pembicaraan serius antara Iqbal Asnan dan eksekutor.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi dalam kasus ini belum rampung dalam sehari, sehingga dilanjutkan Jumat (20/5/2022) pagi.
"Rekonstruksi di TKP lainnya dilakukan besok (hari ini) jam 09.00 Wita. Ini karena hari sudah malam, jadi dilanjut besok," singkatnya.
Baca juga: 2 Polisi Terlibat Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar, Kompolnas: Memalukan Institusi Polri
Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini..