MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, direkontruksi di beberapa lokasi, Kamis (19/5/2022).
Reka pembunuhan berencana digelar Polrestabes Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar mulai dari rumah Rachma, pegawai Dishub Makassar di Perumahan Grand Aroepala Blok H 19, wilayah Kelurahan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Rachma merupakan sosok perempuan di balik hubungan cinta segitiga korban dan mantan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) yang merupakan otak pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin.
Cinta segitiga itulah menjadi motif pembunuhan berencana diotaki Iqbal Asnan sejak 2020.
Dia pun menyuruh empat orang rekannya yakni dua honorer Pemkot Makassar dan dua orang polisi.
Keempat orang eksekutor tersebut masing-masing berinisial S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.
Kelimanya pun berhasil diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah di rumah Rachma, rekontruksi dilanjutkan ke rumah korban, Najamuddin Sewang di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Di tempat ini diperagakan pelemparan santet berupa benda-benda dari seorang dukun agar korban Najamuddin Sewang cepat meninggal.
Baca juga: 2 dari 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar adalah Polisi
Rekontruksi di rumah korban diperagakan pelemparan santet dari dukun yang dilakukan dua orang anak buah Iqbal Asnan.
Kedua anak buah Iqbal Asnan ke rumah korban mengendarai motor sambil melempar santet berupa botol berisi air ke dalam teras rumah korban.
Botol tersebut dikemas ke dalam kantong kresek hitam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.