Keduanya pun dua kali melintas di depan rumah korban dan kembali melempar sebutir telur ke dalam teras rumah korban.
Karena santet yang dikirim gagal membunuh korban Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan mencari eksekutor yang bisa membunuh korban.
Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Oknum Polisi Terima Uang Terima Kasih Rp 85 Juta
Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.
Sebanyak lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A,
Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.
Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.
Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.
Baca juga: Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar Ternyata Seorang Polisi
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.