Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2022, 13:53 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Penembakan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, ternyata melibatkan seorang polisi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Budi Hariyanto mengatakan, polisi yang berinisial SA adalah orang yang menembak Najamuddin.

"SA ini merupakan anggota Polri. SA ini perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor," kata Budi dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

 Baca juga: Polisi yang Jadi Eksekutor Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Beli Pistol di Jaringan Teroris, Kompolnas: Harus Diperiksa

Budi memastikan SA bakal diproses secara hukum. Tidak hanya sanksi pidana, oknum polisi itu juga akan mendapat sanksi etik.

"Anggota (polisi) ini juga akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," sebut Budi.

Sebagai informasi, Najamuddin tewas di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada Minggu (3/4/2022) pagi.

Awalnya, dia sempat disebut tewas akibat kecelakaan tunggal. Belakangan, ditemukan luka tembak di tubuhnya.

 Baca juga: 2 dari 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar adalah Polisi

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penembakan ini.

Satu di antaranya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Dia diduga menjadi otak dari penembakan ini.

Polisi menduga pembunuhan ini bermotif asmara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com