Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Ada Adegan Lempar Santet

Reka pembunuhan berencana digelar Polrestabes Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar mulai dari rumah Rachma, pegawai Dishub Makassar di Perumahan Grand Aroepala Blok H 19, wilayah Kelurahan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Rachma merupakan sosok perempuan di balik hubungan cinta segitiga korban dan mantan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) yang merupakan otak pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin.

Cinta segitiga itulah menjadi motif pembunuhan berencana diotaki Iqbal Asnan sejak 2020.

Dia pun menyuruh empat orang rekannya yakni dua honorer Pemkot Makassar dan dua orang polisi.

Keempat orang eksekutor tersebut masing-masing berinisial S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.

Kelimanya pun berhasil diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah di rumah Rachma, rekontruksi dilanjutkan ke rumah korban, Najamuddin Sewang di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Di tempat ini diperagakan pelemparan santet berupa benda-benda dari seorang dukun agar korban Najamuddin Sewang cepat meninggal.

Rekontruksi di rumah korban diperagakan pelemparan santet dari dukun yang dilakukan dua orang anak buah Iqbal Asnan.

Kedua anak buah Iqbal Asnan ke rumah korban mengendarai motor sambil melempar santet berupa botol berisi air ke dalam teras rumah korban.

Botol tersebut dikemas ke dalam kantong kresek hitam.


Keduanya pun dua kali melintas di depan rumah korban dan kembali melempar sebutir telur ke dalam teras rumah korban.

Karena santet yang dikirim gagal membunuh korban Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan mencari eksekutor yang bisa membunuh korban.

Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.

Sebanyak lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A,

Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.

Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.

Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


Sebelumnya telah diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online.

Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.

Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/19/144243078/rekonstruksi-pembunuhan-pegawai-dishub-makassar-ada-adegan-lempar-santet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke