KOMPAS.com - Brigadir A, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar diamankan usai menodongkan pistol ke santri Pondok Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/11/2022) malam. Tak hanya menodongkan pistol ke salah satu santri yang masih di bawah umur.
Dari CCTV terekam Brigadir A juga menarik kerah baju salah satu santri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Imam Az-Zuhri membenarkan kejadian tersebut.
Ia bercerita pelaku datang ke ponpesnnya pada Rabu malam. Saat itu Brigadir A menggedor pintu dan beteriak serta menuduh para santri melempar batu ke arah rumahnya.
Baca juga: Anggota Polisi Mengamuk di Ponpes Gowa, Todongkan Pistol hingga Tarik Kerah Baju Santri
Namun saat dicek, pelaku pelemparan rumah Brigadir A bukan para santri, tapi anak-anak yang lewat.
"Tapi setelah dibuka CCTV yang ada di pondok pesantren, pelaku pelemparan rumahnya bukanlah santri. Tapi ada anak-anak yang lewat," jelasnya pada Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan ada empat santri yang ditodong pistol oleh pelaku.
"Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangannya di Mapolres Gowa," ungkap Zuhri.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan jika Brigadir A melakukan pengancaman hingga mengeluarkan pistol karena kesal rumah miliknya dan rumah beberap warga kerap dilempari batu.
Baca juga: Todongkan Pistol ke Santri di Ponpes Gowa, Anggota Polrestabes Makassar Diperiksa Propam
Namun ternyata bukan santri yang melempari rumah Barigadir A, tapi sekumpulan remaja yang melintas.
"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," kata dia, Selasa (29/11/2022).
Ia juga membenarkan jika Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menerima Laporan Polisi dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az Zuhri.
Menurutnya sempat ada pertemuan antara pimpinan pesantren dengan orangtua santri. Hasilnya adalah pihak pesantren dan orangtua memaafkan Brigadir A.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelajar Pembuat dan Pelaku Pembusuran di Makassar dan Gowa
Walau demikian, Zulanda mengatakan proses hukum kepada Brigadir A tetap berjalan.
"Pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orangtua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orangtua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," ujarnya.
Brigadi A telah ditahan sejak tanggal 26 sampai 28 November 2022. Penahanan kemudian diperpanjang hingga 3 Desember 2022 di Rungan Patsus.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda juga menjelaskan status Brigadir A di Satlantas Polrestabes Makassar masih menunggu sidang kode etik.
"Itu diputuskan dari hasil sidang kode etik," tambahnya.
Ia menjelaskan selama ini Brigadir A dikenal baik dan tidak tempramen. Hal tersebut terbukti tak ada laporan masuk sebelum kasus tersebut terjadi.
Baca juga: Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terakhir Tanah Longsor di Parangloe Gowa
"Karakter sehari-hari baik, tidak temperamen karena tidak pernah ada laporan terkait tindakan melebihi batas. Mungkin sudah terlalu sering rumah perumahan mereka dilempari sehingga menimbulkan kekesalan Brigadir AH. Saat itu Brigadir AH datang tidak sendiri, tapi sama beberapa warga perumahan yang juga sering dilempari rumahnya malam-malam," terangnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor : Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.