MAKASSAR, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Imam Az-Zuhri mengungkapkan sebanyak empat santrinya ditodong senjata oleh oknum anggota Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Briptu AH.
"Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangannya di Mapolres Gowa," ungkap Zuhri, Selasa (29/11/2022).
Zuhri menjelaskan, jika kejadian tersebut terjadi, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.05 Wita. Dia mengatakan Briptu AH datang ke ponpesnya sambil menggendor pintu dan berteriak karena mengira santri yang melempar batu ke arah rumahnya.
Baca juga: Todongkan Pistol ke Santri di Ponpes Gowa, Anggota Polrestabes Makassar Diperiksa Propam
"Tapi setelah dibuka CCTV yang ada di pondok pesantren, pelaku pelemparan rumahnya bukanlah santri. Tapi ada anak-anak yang lewat," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda yang dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) mengakui oknum anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (23/11/2022).
Zulanda menjelaskan, jika Brigadir AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api, dikarenakan adanya lemparan batu yang mengenai rumah miliknya beserta rumah warga sekitar. Sehinggga pelaku berusaha mencari tahu pelaku pelemparan dengan mendatangi Ponpes.
"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," katanya.
Terkait atas kejadian tersebut, lanjut Zulanda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menerima Laporan Polisi dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az Zuhri.
"Pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orangtua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orangtua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," ujarnya.
Zulanda membeberkan jika Brigadir AH telah diamankan dan kini masih menjalani penahanan terhitung mulai tanggal 26 sampai 28 November 2022. Kemudian penahanan diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 28 sampai 3 Desember 2022 di Ruangan Patsus.
Baca juga: Korban Penembakan di Manokwari Meninggal Dunia, Polisi Masih Buru Pelaku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.