Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin Disimpan di Kotak Makan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 16/11/2022, 21:11 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada pasangan kekasih terdakwa kasus aborsi 7 janin yang disimpan dalam kotak makan.

Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang dan dua anggota lainnya, yakni Djulita Tandi M serta Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

Salmon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Salmon Panggau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Hasil DNA 7 Janin dalam Kotak Makanan Identik dengan Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

Vonis terhadap Salmon lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta Salmon dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga membacakan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada terdakwa Jumrianita Mangewa. Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jumrianita Mangewa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa Jumrianita Mangewa terbukti melanggar Pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke.

Baca juga: Sampel DNA Pelaku Aborsi dan Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makanan Dibawa ke Jakarta

Diketahui, warga Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digegerkan penemuan 7 janin disembunyikan dalam kotak makanan atau Tupperware.

Ketujuh janin tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik indekos saat membersihkan kamar yang telah 6 bulan ditinggal penghuninya, tak lain kedua tersangka.

Kamar indekos itu disewa NM, tetapi selama enam bulan belakangan ia pergi dan tidak membayar uang sewa. Pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut.

Saat membersihkan kamar, pemilik kos menemukan kardus besar yang berisi kotak makan. Saat dibuka, terdapat janin dan pemilik kos kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kedua tersangka, NM (29) dan SP (30), merupakan sepasang kekasih. Tujuh janin yang ditemukan di dalam kotak makanan itu sengaja mereka simpan karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarga.

Aborsi pertama dilakukan pada 2012 dan terus dilakukan hingga tujuh kali. Tersangka SP selalu menjanjikan tersangka NM segera menikah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Makassar
Rapat soal Anggaran Ricuh, Pintu Kaca DPRD Bone Pecah

Rapat soal Anggaran Ricuh, Pintu Kaca DPRD Bone Pecah

Makassar
Sejoli di Makassar Diserang OTK dengan Parang, Polisi: Bukan Begal

Sejoli di Makassar Diserang OTK dengan Parang, Polisi: Bukan Begal

Makassar
Beredar Video Jemaah Haji Asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Kemenag Beri Penjelasan

Beredar Video Jemaah Haji Asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Kemenag Beri Penjelasan

Makassar
Belum Digunakan, Jalan Beton di Antang Makassar Retak hingga Viral di Medsos

Belum Digunakan, Jalan Beton di Antang Makassar Retak hingga Viral di Medsos

Makassar
Polisi yang Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Segera Disidang Etik

Polisi yang Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Segera Disidang Etik

Makassar
Video Viral Jukir di Makassar Beli iPhone dengan Uang Pecahan Rp 2.000 yang Ditabung 6 Bulan

Video Viral Jukir di Makassar Beli iPhone dengan Uang Pecahan Rp 2.000 yang Ditabung 6 Bulan

Makassar
Polisi Endus Jaringan Besar Peredaran Narkoba Dalam Kampus di Makassar, Jaringan Lapas

Polisi Endus Jaringan Besar Peredaran Narkoba Dalam Kampus di Makassar, Jaringan Lapas

Makassar
Warga Heboh Temukan Jasad Pria Sudah Membengkak di Perumahan Elite Makassar

Warga Heboh Temukan Jasad Pria Sudah Membengkak di Perumahan Elite Makassar

Makassar
Palak Pengendara, Pak Ogah di Makassar Diringkus Polisi Usai Video Viral

Palak Pengendara, Pak Ogah di Makassar Diringkus Polisi Usai Video Viral

Makassar
Pengelola Geopark Maros Pangkep Sebut 2 Pabrik Semen yang Menambang di Sana Bisa Tetap Beroperasi, Ini Alasannya...

Pengelola Geopark Maros Pangkep Sebut 2 Pabrik Semen yang Menambang di Sana Bisa Tetap Beroperasi, Ini Alasannya...

Makassar
Kasus Dihentikan Polisi, Keluarga Murid yang Tewas dari Lantai 8 Bakal Cari Bukti Kelalaian SMP Athirah Makassar

Kasus Dihentikan Polisi, Keluarga Murid yang Tewas dari Lantai 8 Bakal Cari Bukti Kelalaian SMP Athirah Makassar

Makassar
Video Viral Polisi Lalu Lintas di Makassar Dibentak Warga Saat Gelar Razia, Kasat Lantas: Sudah Dipanggil untuk Diarahkan

Video Viral Polisi Lalu Lintas di Makassar Dibentak Warga Saat Gelar Razia, Kasat Lantas: Sudah Dipanggil untuk Diarahkan

Makassar
Cekcok dengan Suami, IRT di Wajo Kabur dengan Bayinya

Cekcok dengan Suami, IRT di Wajo Kabur dengan Bayinya

Makassar
Cuaca Panas, Ilalang di Landasan Bandara Hasanuddin Makassar Terbakar

Cuaca Panas, Ilalang di Landasan Bandara Hasanuddin Makassar Terbakar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com