Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Kekasih Aborsi dan Penyimpan 7 Janin di Kotak Makanan di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2022, 11:29 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pasangan kekasih, NM (29) dan SP (30) yang menjadi tersangka kasus aborsi dan penyimpan 7 janin dalam kotak makanan di Makassar, Sulawesi Selatan, dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022) mengatakan, kedua tersangka tersebut terancam dijerat pasal berlapis.

Pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kasus 7 Janin Ditemukan di Kotak Makanan, Pelaku Pria Mengaku yang Diaborsi Hanya 4

"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," tegasnya.

Reonald mengatakan, polisi juga memberikan pendampingan, khususnya bagi tersangka NM. Tak hanya itu, pihaknya juga mempersilakan penasihat hukum untuk melakukan pendampingan.

"Nanti ada pendampingan yang akan kita libatkan. Kemudian sudah pasti penasihat hukum dari masing-masing akan kita libatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digegerkan penemuan 7 janin disembunyikan dalam kotak makanan atau Tupperware.

Ketujuh janin tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kos saat membersihkan kamar yang telah 6 bulan ditinggal penghuninya tak lain kedua tersangka.

Kamar kost itu disewa NM, tetapi selama enam bulan belakangan ia pergi dan tidak membayar uang sewa. Pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut.

Saat membersihkan kamar, pemilik kos menemukan kardus besar yang berisi kotak makan. Saat dibuka, terdapat janin dan pemilik kos kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kedua tersangka, NM (29) dan SP (30), merupakan sepasang kekasih. Tujuh janin yang ditemukan di dalam kotak makanan itu sengaja mereka simpan karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarga.

Aborsi pertama dilakukan pada 2012 dan terus dilakukan hingga tujuh kali. Tersangka SP selalu menjanjikan tersangka NM segera menikah.

Baca juga: Dua Tersangka Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makanan di Makassar Jalani Tes Kejiwaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Makassar
Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com