Salin Artikel

Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin Disimpan di Kotak Makan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada pasangan kekasih terdakwa kasus aborsi 7 janin yang disimpan dalam kotak makan.

Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang dan dua anggota lainnya, yakni Djulita Tandi M serta Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

Salmon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Salmon Panggau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2022).

Vonis terhadap Salmon lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta Salmon dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga membacakan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada terdakwa Jumrianita Mangewa. Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jumrianita Mangewa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa Jumrianita Mangewa terbukti melanggar Pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke.

Diketahui, warga Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digegerkan penemuan 7 janin disembunyikan dalam kotak makanan atau Tupperware.

Ketujuh janin tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik indekos saat membersihkan kamar yang telah 6 bulan ditinggal penghuninya, tak lain kedua tersangka.

Kamar indekos itu disewa NM, tetapi selama enam bulan belakangan ia pergi dan tidak membayar uang sewa. Pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut.

Saat membersihkan kamar, pemilik kos menemukan kardus besar yang berisi kotak makan. Saat dibuka, terdapat janin dan pemilik kos kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kedua tersangka, NM (29) dan SP (30), merupakan sepasang kekasih. Tujuh janin yang ditemukan di dalam kotak makanan itu sengaja mereka simpan karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarga.

Aborsi pertama dilakukan pada 2012 dan terus dilakukan hingga tujuh kali. Tersangka SP selalu menjanjikan tersangka NM segera menikah.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/16/211137478/terdakwa-kasus-aborsi-7-janin-disimpan-di-kotak-makan-divonis-lebih-ringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke