Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Raibnya Deposito Nasabah BNI di Makassar

Kompas.com - 25/08/2022, 19:12 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal raibnya deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total Rp 60 miliar, Kamis (25/8/2022) siang.

RDP dihadiri pihak BNI, tim kuasa hukum nasabah Idris Manggabarani (IMB) dan Hendrik serta Heng Pao Tek, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RDP berlangsung alot di ruang aspirasi lantai 5 Gedung Menara DPRD Sulsel.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Di mana pihak kuasa hukum nasabah meminta penggantian uang kliennya yang hilang sebesar Rp 60 miliar dan pihak BNI menolak penggantian dengan alasan putusan pengadilan tidak menyebutkan BNI diwajibkan melakukan menggantian.

Tim kuasa hukum IMB, Syamsul Kamar mengatakan, pengadilan telah memutuskan pegawai BNI, Melati Bunga Sombe (MBS) bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar, subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa MBS sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib. Itu sudah jelas putusan pengadilan dan pihak BNI harus patuh pada hukum," katanya.

Syamsul Kamar menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan. Di mana BNI menerbitkan 9 rekening palsu yang dijadikan sarana untuk mengeluarkan dana nasabah IMB sampai habis.

Begitu juga dengan bilyet palsu yang diterbitkan BNI, merupakan kejahatan perbankan yang sangat merugikan nasabah.

"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito IMB sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek Rp 16 miliar yang hilang," tegasnya.

Syamsul Kamar juga masih menunggu penyelidikan lanjutan Mabes Polri dan eksekusi putusan pengadilan yang dilakukan kejaksaan. Putusan pengadilan menyatakan, semua barang sitaan diserahkan kepada BNI.

"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah. Kompensasi pengembalian dana nasabah, saya tidak tahu nilainya. Tapi informasi saya dapat nilainya puluhan miliar," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Kantor BNI Cabang Makassar, Zulkifli Ihwan mengatakan, dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI melakukan penggantian.

"Jelas kita perlihatkan dalam persidangan, tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama IMB. Adapun IMB merupakan nasabah, tapi dalam bentuk rekening biasa. Dalam putusan pidana terhadap MBS, pengadilan tidak menyebutkan BNI mengganti dana nasabah," jelasnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Zulkifli juga mengarahkan pihak IMB agar mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Apalagi, pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri hingga diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Kami persilakan pihak IMB mengajukan perdata. Karena dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah. Apalagi kasus ini terungkap, karena pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri," tandasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Makassar
Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Makassar
Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Makassar
Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com