Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sulsel Janwar Jauri mengatakan, pihaknya menggelar RDP karena aspirasi yang diterimanya. Dia pun apresiasi kepada semua pihak, karena tidak terjadi ketegangan.
"Ini terkait keresahan masyarakat, jangan sampai menimbulkan ketidak kepercayaan terhadap industri jasa keuangan. Kita juga tidak mengubah dan mengganggu proses hukum berjalan," jelasnya.
Setelah RDP ini, lanjut Janwar, DPRD Sulsel akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap lembaga. Apakah dilanjutkan ke DPR RI dan pemerintah pusat.
"Kami sangat hati-hati dalam hal ini sampai keluar dari kewenangan pemerintah. Masalah perbankan ini merupakan internasional yang domainnya DPR untuk melanjutkan aspirasi masyarakat," tambahnya.
Diketahui, Melati Bunga Sombe (MBS) divonis dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
MBS pun mengajukan memori banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman.
Namun, Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.