Salin Artikel

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Raibnya Deposito Nasabah BNI di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal raibnya deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total Rp 60 miliar, Kamis (25/8/2022) siang.

RDP dihadiri pihak BNI, tim kuasa hukum nasabah Idris Manggabarani (IMB) dan Hendrik serta Heng Pao Tek, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RDP berlangsung alot di ruang aspirasi lantai 5 Gedung Menara DPRD Sulsel.

Di mana pihak kuasa hukum nasabah meminta penggantian uang kliennya yang hilang sebesar Rp 60 miliar dan pihak BNI menolak penggantian dengan alasan putusan pengadilan tidak menyebutkan BNI diwajibkan melakukan menggantian.

Tim kuasa hukum IMB, Syamsul Kamar mengatakan, pengadilan telah memutuskan pegawai BNI, Melati Bunga Sombe (MBS) bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar, subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa MBS sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib. Itu sudah jelas putusan pengadilan dan pihak BNI harus patuh pada hukum," katanya.

Syamsul Kamar menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan. Di mana BNI menerbitkan 9 rekening palsu yang dijadikan sarana untuk mengeluarkan dana nasabah IMB sampai habis.

Begitu juga dengan bilyet palsu yang diterbitkan BNI, merupakan kejahatan perbankan yang sangat merugikan nasabah.

"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito IMB sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek Rp 16 miliar yang hilang," tegasnya.

Syamsul Kamar juga masih menunggu penyelidikan lanjutan Mabes Polri dan eksekusi putusan pengadilan yang dilakukan kejaksaan. Putusan pengadilan menyatakan, semua barang sitaan diserahkan kepada BNI.

"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah. Kompensasi pengembalian dana nasabah, saya tidak tahu nilainya. Tapi informasi saya dapat nilainya puluhan miliar," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Kantor BNI Cabang Makassar, Zulkifli Ihwan mengatakan, dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI melakukan penggantian.

"Jelas kita perlihatkan dalam persidangan, tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama IMB. Adapun IMB merupakan nasabah, tapi dalam bentuk rekening biasa. Dalam putusan pidana terhadap MBS, pengadilan tidak menyebutkan BNI mengganti dana nasabah," jelasnya.

Zulkifli juga mengarahkan pihak IMB agar mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Apalagi, pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri hingga diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Kami persilakan pihak IMB mengajukan perdata. Karena dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah. Apalagi kasus ini terungkap, karena pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sulsel Janwar Jauri mengatakan, pihaknya menggelar RDP karena aspirasi yang diterimanya. Dia pun apresiasi kepada semua pihak, karena tidak terjadi ketegangan.

"Ini terkait keresahan masyarakat, jangan sampai menimbulkan ketidak kepercayaan terhadap industri jasa keuangan. Kita juga tidak mengubah dan mengganggu proses hukum berjalan," jelasnya.

Setelah RDP ini, lanjut Janwar, DPRD Sulsel akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap lembaga. Apakah dilanjutkan ke DPR RI dan pemerintah pusat.

"Kami sangat hati-hati dalam hal ini sampai keluar dari kewenangan pemerintah. Masalah perbankan ini merupakan internasional yang domainnya DPR untuk melanjutkan aspirasi masyarakat," tambahnya.

Diketahui, Melati Bunga Sombe (MBS) divonis dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

MBS pun mengajukan memori banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman.

Namun, Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/25/191228878/dprd-sulsel-gelar-rapat-dengar-pendapat-raibnya-deposito-nasabah-bni-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke