MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menghentikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
Penutupan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Bareskrim, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (DP3A Sulsel).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Polisi Cek Kejiwaan Ayah yang Diduga Perkosa 3 Anak di Luwu Timur
Komang menuturkan, diberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara tersebut.
"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menuturkan, pihaknya menaruh perhatian dalam kasus ini.
Sebab, kasus ini menarik perhatian publik sehingga muncul #percumalaporpolisi.
"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik. Kompolnas semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan Kementerian dan lembaga," ujarnya.
Baca juga: Polda Sulsel Periksa Ibu Pelapor Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Berdasarkan hasil gelar perkara, Poengky menilai penyidik Polri sudah secara profesional dan mandiri dalam menangani kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara ini, penyidik Polri profesional dan mandiri. Kompolnas menyambut baik," tuturnya.