Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Tiga Anak di Luwu Timur Dihentikan, Kesaksian Korban "Diabaikan" dan "seperti Menegaskan Percuma Lapor Polisi"

Kompas.com - 23/05/2022, 13:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Keputusan Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya karena "tidak cukup bukti", menunjukkan bahwa kepentingan korban "masih kerap diabaikan", kata kuasa hukum korban dan sejumlah pakar hukum pidana.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rezky Pratiwi, menilai, keputusan itu "ironis" lantaran belum lama ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan dengan semangat mengutamakan kepentingan dan hak-hak korban.

Baca juga: Penjelasan Polda Sulsel soal Peradangan Alat Vital Korban Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Meski kasus ini tidak dilaporkan dalam kerangka UU TPKS - yang pada saat dilaporkan belum berlaku, Rezky menilai kasus di Luwu Timur ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan di lapangan saat ini belum berperspektif pada korban.

Baca juga: Ayah yang Diduga Perkosa 3 Anak Kandungnya di Luwu Timur Buka Suara: Itu Fitnah

Rezky menilai polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, memilih "mengesampingkan kesaksian ketiga korban yang saling menguatkan".

"Keterangan anak ini seharusnya didudukkan sebagai alat bukti yang utama. Seharusnya proses hukum dihentikan kalau anak korban sendiri mengatakan bahwa itu tidak terjadi, tapi ini korban mengatakan sebaliknya sehingga tidak fair kalau dihentikan," kata Rezky kepada BBC News Indonesia, Minggu (22/05).

Dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anak ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada 2019 lalu, setelah bercerai dari mantan suaminya.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Luwu Timur, namun proses penyelidikan dihentikan.

Kasus ini kemudian diberitakan oleh Project Multatuli, sehingga menuai atensi publik dan memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial.

Polisi kemudian membuka kembali penyelidikan kasus ini pada Oktober 2021.

Namun, berdasarkan gelar perkara pada Jumat (20/5/2022), penyidik menyimpulkan "tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual seperti yang dituduhkan" berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter hingga psikolog forensik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana, mengatakan "penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur" dan kasus ini dihentikan karena polisi "tidak bisa bekerja berdasarkan opini".

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai, polisi semestinya tidak bergantung mutlak pada hasil visum, sehingga mengesampingkan keterangan dan bukti-bukti lainnya yang diajukan korban.

Hal senada juga disampaikan oleh Johanna Poerba dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang menilai penghentian kasus bisa membuat korban-korban lainnya takut untuk melapor dan menegaskan bahwa memang "percuma lapor polisi".

Abaikan bukti-bukti yang bertentangan

Selain mengabaikan keterangan korban terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan dua orang teman ayahnya, Rezky mengatakan penyidik juga mengabaikan bukti-bukti lain yang disodorkan oleh pelapor.

Bukti lain yang dimaksud adalah hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Inco Sorowako bahwa "terjadi infeksi pada organ intim ketiga anak tersebut secara bersamaan" pada Oktober hingga Desember 2019, tidak lama setelah anak-anak itu menceritakan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami kepada ibunya.

"Anak-anak itu menerangkan bahwa mereka mengalami tindak pidana pencabulan. Mereka juga saling menyaksikan di antara ketiga ini apa yang terjadi pada mereka dan keterangan itu konsisten sejak 2019," tutur Rezky.

"Ditambah bukti mengenai pemeriksaan infeksi pada organ intim. Dua bukti itu sangat cukup untuk mengusut bahwa ada dugaan tindak pidana persetubuhan."

Ibu korban sebagai pelapor juga telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan luka pada ketiga korban anak. Namun, bukti itu juga "tampaknya diabaikan" oleh penyidik.

Polisi, lanjut Rezky, justru mengacu pada keterangan-keterangan saksi ahli yang dianggap bisa mengesampingkan keterangan korban anak.

Sebagai kuasa hukum korban, Rezky juga mengaku kesulitan mengakses informasi terkait perkembangan penyelidikan sejak kasus ini kembali dibuka.

Dia juga mengklaim bahwa polisi tidak menunjukkan dokumen-dokumen penunjang seperti hasil visum saat gelar perkara dilakukan.

"Karena tidak ada informasi itu kami tidak bisa memantau proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, sehingga ruang partisipasi korban dalam ini tertutup," ujar Rezky.

LBH Makassar juga menilai "polisi tidak sungguh-sungguh ingin mendalami kasus ini" dan keputusan untuk membuka kembali kasus ini pada Oktober tahun lalu "sebatas respons terhadap pemberitaan yang viral".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com