Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Erlinda menambahkan, kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anak kandungnya di Luwu Timur menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu, KSP pun ditugaskan untuk melakukan monitoring terkait kasus ini. Penting bagi kami dalam fungsi staf presiden yaitu memastikan hal tersebut sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur). Kami juga menyampaikan bagaimana konsentrasi dari Presiden terkait perlindungan anak," ungkap Erlinda.
Erlinda menilai kasus ini ditangani oleh kepolisian secara profesional yakni penyelidikan melibatkan sejumlah pihak mulai ahli hingga lembaga independen.
Baca juga: Ibu 3 Anak di Luwu Timur yang Laporkan Pencabulan Disebut Mangkir, LBH: Tak Ada Panggilan
Dia memastikan proses gelar perkara dilakukan Polri sesuai undang-undang.
"Kita tahu bahwa dugaan tindak pidana kekerasan pada anak pasti menggunakan SOP atau sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012," tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial.
Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ayah kandung mereka sendiri.
Polres Luwu Timur sebelumnya telah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.
Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali mencuat setelah diberitakan Project Multatuli.
Dalam artikel berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.", diungkap polisi menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung yang berprofesi sebagai ASN.
Polisi mengklaim kasus itu tidak dilanjutkan karena kurangnya barang bukti.
Mencuatnya kembali kasus tersebut, pihak pelapor didampingi beberapa lembaga di antaranya LBH Apik, LBH Makassar dan ada beberapa lembaga menuntut Polda Sulsel menangani kasus tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut hampir setahun, tapi tetap tidak menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya kasus tersebut ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.