Ridwan meminta media menjaga kode etik dan tidak langsung mencantumkan nama perusahaan ataupun individu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya, berita karyawan dipecat saat menanyakan THR itu tidak benar dan merusak nama perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya juga bisa mensomasi kepada media-media yang tidak berimbang (cover both side) dan dalam waktu 1 x 24 jam harus mengklarifikasi berita yang tidak berimbang tersebut,” pintanya.
Ridwan juga mengungkapkan hasil mediasi yang dilakukan di Disnaker Kota Makassar yang digelar Rabu (27/4/2022), yaitu kedua pihak sepakat pembayaran THR-nya sesuai enam bulan Syamsul bekerja di perusahaannya.
“Jadi THR-nya diberikan, tapi tetap dipecat dari perusahaan. Jadi yang bersangkutan juga harus terlebih dahulu mengembalikan atribut-atribut kantor, kemudian dibayarkan THR-nya,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar Ardiansyah yang dikonfirmasi meminta semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Terima 110 Aduan soal THR Jelang Lebaran 2022
“Saya meminta agar semua persoalan diselesaikan dengan cara baik-baik. Karena memang prosesnya sebagai begitu dan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat. Harus perundingan bipartit dulu, sebelum tripartit,” pintanya.
Dari hasil mediasi, ungkap Ardiansyah, kedua pihak sepakat bahwa karyawan yang bersangkutan mendapatkan THR sesuai dengan haknya.
“Jadi pembayarannya sesuai proporsonal. Kami arahkan tadi, kembali ke perusahaan untuk dilakukan bipartit dengan pembayaran THR. Dalam masalah ini, ada dua persoalan, yakni soal THR dan PHK. Jadi persoalan THR diselesaikan dulu,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.