Salin Artikel

Kisah Viral Karyawan Dipecat Setelah Tanyakan THR, Ini Faktanya Setelah Mediasi Disnaker Makassar

Kisahnya kemudian dimuat di sejumlah media sosial, sehingga dilakukan mediasi antara Syamsul dan perusahaannya lewat Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu (27/4/2022).

Saat dikonfirmasi, Syamsul mengaku bahwa sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja. Beberapa karyawan lainnya pun terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur pada hari raya.

Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.

“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan. Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang dirumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.

Syamsul menuturkan, orang yang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya. Ada aturan yang mengatur hal itu, yakni tujuh hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.

Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja. Namun, dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.

“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak di sini,” ujarnya.

Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan, di mana dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25/4/2022). Setelah diberhentikan pada Sabtu (24/4/2022). Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, membantah bahwa Syamsul diberhentikan karena menanyakan soal THR. Pasalnya, Syamsul diberhentikan karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik.

Dia menyebutkan, pemberitaan media mengenai perusahaan memecat Syamsul karena menanyakan THR sangatlah keliru.

“Media harus mengganti tagline-nya itu bahwa karyawan ini dipecat karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik,” bantahnya.

Ridwan menjelaskan, saat Syamsul mempertanyakan soal THR itu belum ada keputusan dari pimpinan dan masih dalam pembahasan. Sehingga, saat itu belum satu pun karyawan yang telah menerima THR.

“Perusahaan menilai kinerja Syamsul kurang baik dan terdapat catatan buruk selama enam bulan bekerja. Di mana, Syamsul sudah mendapatkan SP 2 sebelum mempertanyakan soal THR, yakni pada 6 April 2022. Syamsul kedapatan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung,” bebernya.

Ridwan meminta media menjaga kode etik dan tidak langsung mencantumkan nama perusahaan ataupun individu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya, berita karyawan dipecat saat menanyakan THR itu tidak benar dan merusak nama perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya juga bisa mensomasi kepada media-media yang tidak berimbang (cover both side) dan dalam waktu 1 x 24 jam harus mengklarifikasi berita yang tidak berimbang tersebut,” pintanya.

Ridwan juga mengungkapkan hasil mediasi yang dilakukan di Disnaker Kota Makassar yang digelar Rabu (27/4/2022), yaitu kedua pihak sepakat pembayaran THR-nya sesuai enam bulan Syamsul bekerja di perusahaannya.

“Jadi THR-nya diberikan, tapi tetap dipecat dari perusahaan. Jadi yang bersangkutan juga harus terlebih dahulu mengembalikan atribut-atribut kantor, kemudian dibayarkan THR-nya,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar Ardiansyah yang dikonfirmasi meminta semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.

“Saya meminta agar semua persoalan diselesaikan dengan cara baik-baik. Karena memang prosesnya sebagai begitu dan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat. Harus perundingan bipartit dulu, sebelum tripartit,” pintanya.

Dari hasil mediasi, ungkap Ardiansyah, kedua pihak sepakat bahwa karyawan yang bersangkutan mendapatkan THR sesuai dengan haknya.

“Jadi pembayarannya sesuai proporsonal. Kami arahkan tadi, kembali ke perusahaan untuk dilakukan bipartit dengan pembayaran THR. Dalam masalah ini, ada dua persoalan, yakni soal THR dan PHK. Jadi persoalan THR diselesaikan dulu,” katanya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/27/135331078/kisah-viral-karyawan-dipecat-setelah-tanyakan-thr-ini-faktanya-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke