Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Viral Karyawan Dipecat Setelah Tanyakan THR, Ini Faktanya Setelah Mediasi Disnaker Makassar

Kompas.com, 27 April 2022, 13:53 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Cerita mengenai Syamsul Arif Putra, seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, viral setelah mengungkapkan bahwa dirinya dipecat hanya karena mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).

Kisahnya kemudian dimuat di sejumlah media sosial, sehingga dilakukan mediasi antara Syamsul dan perusahaannya lewat Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu (27/4/2022).

Saat dikonfirmasi, Syamsul mengaku bahwa sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja. Beberapa karyawan lainnya pun terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur pada hari raya.

Baca juga: Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR

Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.

“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan. Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang dirumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.

Syamsul menuturkan, orang yang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya. Ada aturan yang mengatur hal itu, yakni tujuh hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.

Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja. Namun, dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.

“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak di sini,” ujarnya.

Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan, di mana dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Kemenaker Terima 4.058 Aduan Terkait Pembayaran THR

“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25/4/2022). Setelah diberhentikan pada Sabtu (24/4/2022). Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, membantah bahwa Syamsul diberhentikan karena menanyakan soal THR. Pasalnya, Syamsul diberhentikan karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik.

Dia menyebutkan, pemberitaan media mengenai perusahaan memecat Syamsul karena menanyakan THR sangatlah keliru.

“Media harus mengganti tagline-nya itu bahwa karyawan ini dipecat karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik,” bantahnya.

Ridwan menjelaskan, saat Syamsul mempertanyakan soal THR itu belum ada keputusan dari pimpinan dan masih dalam pembahasan. Sehingga, saat itu belum satu pun karyawan yang telah menerima THR.

“Perusahaan menilai kinerja Syamsul kurang baik dan terdapat catatan buruk selama enam bulan bekerja. Di mana, Syamsul sudah mendapatkan SP 2 sebelum mempertanyakan soal THR, yakni pada 6 April 2022. Syamsul kedapatan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung,” bebernya.

Baca juga: Jelang Lebaran, 2.982 ASN Pemkab Keerom Terima THR

Ridwan meminta media menjaga kode etik dan tidak langsung mencantumkan nama perusahaan ataupun individu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya, berita karyawan dipecat saat menanyakan THR itu tidak benar dan merusak nama perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya juga bisa mensomasi kepada media-media yang tidak berimbang (cover both side) dan dalam waktu 1 x 24 jam harus mengklarifikasi berita yang tidak berimbang tersebut,” pintanya.

Ridwan juga mengungkapkan hasil mediasi yang dilakukan di Disnaker Kota Makassar yang digelar Rabu (27/4/2022), yaitu kedua pihak sepakat pembayaran THR-nya sesuai enam bulan Syamsul bekerja di perusahaannya.

“Jadi THR-nya diberikan, tapi tetap dipecat dari perusahaan. Jadi yang bersangkutan juga harus terlebih dahulu mengembalikan atribut-atribut kantor, kemudian dibayarkan THR-nya,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar Ardiansyah yang dikonfirmasi meminta semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Terima 110 Aduan soal THR Jelang Lebaran 2022

“Saya meminta agar semua persoalan diselesaikan dengan cara baik-baik. Karena memang prosesnya sebagai begitu dan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat. Harus perundingan bipartit dulu, sebelum tripartit,” pintanya.

Dari hasil mediasi, ungkap Ardiansyah, kedua pihak sepakat bahwa karyawan yang bersangkutan mendapatkan THR sesuai dengan haknya.

“Jadi pembayarannya sesuai proporsonal. Kami arahkan tadi, kembali ke perusahaan untuk dilakukan bipartit dengan pembayaran THR. Dalam masalah ini, ada dua persoalan, yakni soal THR dan PHK. Jadi persoalan THR diselesaikan dulu,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau