MAKASSAR, KOMPAS.com – Cerita mengenai Syamsul Arif Putra, seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, viral setelah mengungkapkan bahwa dirinya dipecat hanya karena mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).
Kisahnya kemudian dimuat di sejumlah media sosial, sehingga dilakukan mediasi antara Syamsul dan perusahaannya lewat Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu (27/4/2022).
Saat dikonfirmasi, Syamsul mengaku bahwa sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja. Beberapa karyawan lainnya pun terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur pada hari raya.
Baca juga: Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR
Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.
“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan. Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang dirumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.
Syamsul menuturkan, orang yang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya. Ada aturan yang mengatur hal itu, yakni tujuh hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.
Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja. Namun, dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.
“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak di sini,” ujarnya.
Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan, di mana dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Kemenaker Terima 4.058 Aduan Terkait Pembayaran THR
“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25/4/2022). Setelah diberhentikan pada Sabtu (24/4/2022). Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.