Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, Anggota Polisi Jadi Eksekutor, 2 Tahun Direncanakan

Kompas.com - 19/04/2022, 19:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menangkap lima pembunuh pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Kelima tersangka berinisial SU, CA, AS, dan SA, serta otak pembunuhan yang merupakan Kepala Satpol PP Kota Makassar bernama Muhammad Iqbal Asnan (MIA).

Baca juga: Bunuh Najamuddin, Oknum Polisi Terima Rp 85 Juta dari Kasatpol PP Makassar, Beli Pistol dari Jaringan Teroris

Belakangan diketahui bahwa salah satu pelaku, SA, merupakan anggota polisi aktif yang menjadi eksekutor penembak mati korban.

Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar Berakhir Bunuh Pegawai Dishub...

"Salah seorang pelaku berinisial SA ini merupakan anggota Polri. SA ini perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Hariyanto, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Saat Cinta Membuat Kasatpol PP Makassar Gelap Mata, Tembak Mati Anggota Dishub, Kini Terancam Hukuman Mati...

Sama seperti tersangka lainnya, SA akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Selain proses pidana, anggota Polri ini juga akan diproses kode etik sesuai hukum berlaku," ujar Budhi.

Dibayar Rp 85 juta

SA yang menjadi eksekutor Najamuddin, mendapatkan uang Rp 85 juta sebagai uang terima kasih dari Iqbal.

"Uang Itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja," ujar Budhi.

SA mengaku mau membunuh korban karena ikut merasakan sakit hati karena melihat Iqbal tersakiti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com