Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Makassar. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Najamuddin Sewang, seorang pegawai Dishub Makassar, diketahui tewas dengan luka yang diduga diakibatkan proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Sebelum diketahui tewas akibat luka tembakan, korban sempat tersungkur di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, sekitar pukul 09.30 Wita.
Momen ketika Najamuddin jatuh dari motornya sempat terekam CCTV, dan sempat tersebar di media sosial.
Dari rekaman CCTV, awalnya Najamuddin mengendarai sepeda motornya dengan pelan. Namun, terdengar suara letusan. Korban kemudian tersungkur bersimbah darah.
Korban tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.