Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP M Belum Membuat Memori Banding Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 18/03/2022, 12:14 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Perwira Polda Sulsel, AKBP M yang direkomendasi oleh Sidang Kode Etik Kepolisian untuk dipecat dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur belum mengajukan memori banding.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, jika AKBP M sampai saat ini belum mengajukan memori banding atas putusan sidang kode etik kepolisian yang merekomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Belum ada tuh memori banding nya sampai sekarang. Batasnya kan 14 hari setelah putusan sidang kode etik kepolisian. Jelas direkomendasikan PTDH, nanti Mabes Polri yang memutuskan," tegasnya.

Baca juga: AKBP M Laporkan Balik Orangtua Anak 13 Tahun yang Jadi Budak Seks, Tuduhannya Pemerasan

Saat ditanya laporan balik AKBP M kepada orangtua korban terkait kasus pemerasan, Komang mengaku belum ada perkembangan kasusnya.

"Masih dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reksrimum). Belum ada perkembangan laporan baliknya AKBP M," katanya.

Sebelumnya diberitakan, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Baca juga: Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, AKBP M Banding

Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.

Baca juga: AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).

AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.

AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Makassar
Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Makassar
Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Makassar
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
 Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Makassar
20 Korban Longsor Tana Toraja Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

20 Korban Longsor Tana Toraja Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Longsor di Tana Toraja, Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun Material

Longsor di Tana Toraja, Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun Material

Makassar
Lolai To Tombi Negeri di Atas Awan, Wisata Toraja: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Lolai To Tombi Negeri di Atas Awan, Wisata Toraja: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Makassar
Setelah 6 Tahun, Jasad Wanita yang Dibunuh Suaminya Akhirnya Dimakamkan secara Layak

Setelah 6 Tahun, Jasad Wanita yang Dibunuh Suaminya Akhirnya Dimakamkan secara Layak

Makassar
Cerita Sopir Bus Ajak Semua Penumpangnya Makan di Rumah Saat Lebaran Masih di Jalan

Cerita Sopir Bus Ajak Semua Penumpangnya Makan di Rumah Saat Lebaran Masih di Jalan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Longsor di Tana Toraja Tewaskan 18 Warga, Bupati Sebut karena Dampak Pembukaan Lahan

Longsor di Tana Toraja Tewaskan 18 Warga, Bupati Sebut karena Dampak Pembukaan Lahan

Makassar
Sederet Fakta Terbongkarnya Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar 6 Tahun Lalu

Sederet Fakta Terbongkarnya Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar 6 Tahun Lalu

Makassar
Anak Korban Jadi Saksi Kunci Terbongkarnya Kasus Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar

Anak Korban Jadi Saksi Kunci Terbongkarnya Kasus Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com