MAKASSAR, KOMPAS.com – Tersangka pencabulan anak di bawah umur, AKBP M menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).
AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama tujuh orang lainnya sebagai saksi.
M dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat
"Sidang kode etik, mereka merekomendasi untuk PTDH terhadap AKBP M. Putusan usulan administrasinya PTDH, karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan juga,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Saat ditanya AKBP M tidak menerima putusan PTDH terhadap dirinya dalam sidang kode etik kepolisian dan akan mengajukan banding, Komang mengatakan belum mendapat informasi tersebut. “Belum dapat informasi itu,” ujarnya.
Saat ditanya pula AKBP M melaporkan balik korban pelecehan seksual, Komang menegaskan sampai saat ini Polda Sulsel belum menerima laporan tersebut.
“Belum ada tuh informasinya,” tandasnya.
Sebelumnya telah diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel telah ditahan.
AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut. AKBP M sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana
Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya. Dia mengaku adiknya jadi korban budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.
Di mana korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021. Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.
Baca juga: AKBP M Terancam 15 Tahun Penjara Jadikan Anak 13 Tahun sebagai Budak Seks
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.