MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian, AKBP M melaporkan balik orangtua anak 13 tahun yang jadi korban ‘budak seks’ ke Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Senin (14/3/2022) membenarkan AKBP M telah melaporkan orangtua anak 13 tahun yang menjadi budak seks. Laporan tersebut diterima Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
“AKBP M laporkan balik orangtua korban pelecahan seksual anak di bawah umur dengan tuduhan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut diterima pascasidang kode etik kepolisian dengan merekomendasi pemecatan AKBP M, Jumat kemarin” katanya.
Baca juga: AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian
Komang mengatakan, laporan dilakukan kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
“Dalam laporan itu, orangtua korban dituduh melakukan dugaan tindak pemerasan dengan meminta sejumlah uang kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Saat ditanya perkembangan laporan balik AKBP M, Komang mengaku penyidik masih mempelajari kasus tersebut.
Bilamana laporan dilakukan AKBP M kepada orangtua korban tidak ada unsur pidana, maka laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Tidak semua laporan bisa dilanjutkan. Jelas penyidik masih mempelajari laporan tersebut. Jika tidak ada unsur pidana dalam laporan itu, maka tidak akan dilanjutkan,” jelasnya.
Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat
Sebelumnya diberitakan, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.
Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.
Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.
Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.
Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.
AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.
Baca juga: Diduga Jadikan Siswi SMP di Gowa Budak Seks, Perwira Polisi Polda Sulsel Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).
AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.
AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.