"Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan," ujar Ida.
Sementara, Panitera PN Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.
"Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Empat Jam Poros Enrekang-Toraja Lumpuh Akibat Bentrok Warga Vs Brimob di Anggeraja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.