Saat itu, Gubernur Sam Ratulangi mengumumkan secara resmi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dia juga membacakan kembali naskah Proklamasi Kemerdekaan di hadapan para pemuka masyarakat Sulawesi.
Baca juga: GSSJ Ratulangi: Pendidikan, Kiprah, dan Akhir Hidupnya
Pada saat Agresi Militer Belanda II, Sam Ratulangi ditangkap oleh militer Belanda tepatnya pada 25 Desember 1948.
Sam kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 12 Januari 1949, dan rencananya akan dipindahkan lagi ke Bangka.
Namun karena masalah kesehatan, Sam Ratulangi diizinkan tetap di Jakarta sebagai tahanan rumah.
Sam Ratulangi kemudian meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1949. Jenazahnya sementara dimakamkan di Tanah Abang, Jakarta.
Baru apda tanggal 23 Juli 1949, jenazah Sam Ratulangi dibawa ke Manado dengan kapal dan tiba di sana tanggal 1 Agustus 1949.
Pada 2 Agustus 1949, jenazah Sam Ratulangi dibawa dan dikebumikan di kampung halamannya di Tondano.
Sumber:
Kompas.com
Kemsos.go.id
Grid.id