Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sulsel Surati Jokowi soal Pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Definitif

Kompas.com - 25/01/2022, 15:30 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com– Setelah menggelar rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif.

Andi Sudirman yang merupakan Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mengatakan, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku hasil rapat paripurna dikirim ke presiden melalui Kemendagri.

Baca juga: Tiada Lagi Foto Nurdin Abdullah di Ruang Paripurna DPRD Sulsel

“Kalau berdasarkan mekanisme aturan, kan hasil rapat paripurna dikirim ke Presiden melalui Mendagri. Setelah ada itu, menjadi dasar Presiden membuat SK penetapan Andi Sudirman Sulaiman definitif sebagai Gubernur Sulsel,” kata Ni’matullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/1/2022).

Setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik, lanjut Ni’matullah, maka pimpinan DPRD Sulsel bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon Wakil Gubernur pengganti Sulsel.

“Setelah itu, tiga partai pengusung yakni PDIP, PAN dan PKS mengajukan minimal dua nama calon Wakil Gubernur pengganti Sulsel. Maka saat itulah DPRD Sulsel baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan. Jadi usulan teman-teman fraksi agar segera dibentuk panitia pemilihan, kita tampung saja untuk sementara,” jelasnya. 

Ni’matullah menerangkan, pembentukan panitia pemilihan belum bisa dilakukan lantaran Wakil Gubernur Sulsel saat ini masih Andi Sudirman Sulaiman karena belum dilantik.

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur Sulsel

“Kita juga bingung panitia pemilihannya mau dibentuk sekarang, sedangkan Gubernur Sulsel belum dilantik. Kemudian Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sekaligus Plt Gubernur Sulsel, Kan Wakil Gubernurnya masih ada. Andi Sudirman Sulaiman ini masih SK Wakil Gubernur Sulsel. Dia ditunjuk oleh Presiden itu hanya sebagai pelaksana tugas  Gubernur Sulsel. Jadi status hukumnya masih sebagai Wakil Gubernur Sulsel,” terangnya. 

Ni’matullah berharap, Andi Sudirman Sulaiman segera dilantik dan pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sulsel segera dilakukan.

“Setelah kita rapat paripurna ini, kita berharap tidak lewat 14 hari. Pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sulsel aturannya 18 bulan sebelum berakhir masa periode jabatan ini. Makanya ini kita konsultasikan juga ke Kemendagri soal mekanismenya,” paparnya. 

Diketahui, Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Putuskan Tak Ajukan Banding

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Selain Nurdin Abdullah, Hakim Tipikor Makassar juga telah memvonis mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino Hakim menilai terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap (OTT) Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

 Selain Nurdin Abdullah, lima orang lainnya berinisial AS (kontraktor), NU (sopir AS), SB (Adc Gubernur Prov. Sulsel), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan IR (sopir ER) ikut diamankan.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun

Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya ditangkap oleh tim KPK yang berjumlah sembilan orang di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Makassar.

Dari penangkapan itu, tim KPK menyita satu koper yang berisi uang Rp 1 Miliar yang diamankan di rumah makan nelayan Jalan Ali Malaka, Makassar.

Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta dengan menumpangi Pesawat Garuda GA 617 dengan pengawalan dari tim Gegana, Brimob Polda Sulsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Baru yang Dianiaya Senior Ada 2 Orang, Korban Luka di Kepala dan Memar di Pelipis

Mahasiswa Baru yang Dianiaya Senior Ada 2 Orang, Korban Luka di Kepala dan Memar di Pelipis

Makassar
Mahasiswa Korban Penganiayaan Senior di Makassar Melapor ke Polisi

Mahasiswa Korban Penganiayaan Senior di Makassar Melapor ke Polisi

Makassar
Mahasiswa Baru di Makassar yang Dianiaya Seniornya Alami Luka di Kepala

Mahasiswa Baru di Makassar yang Dianiaya Seniornya Alami Luka di Kepala

Makassar
Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk

Ricuh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Massa Lumuri Pintu Kaca dan Lantai Pakai Lumpur Busuk

Makassar
Viral Video Mahasiswa Baru di Makassar Dianiya Seniornya, Pihak Kampus: Kami Akan Proses

Viral Video Mahasiswa Baru di Makassar Dianiya Seniornya, Pihak Kampus: Kami Akan Proses

Makassar
Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo

Makassar
Tidak Sabaran, Warga Pulau Kodingareng Sulsel Ambil Paksa Bansos Beras

Tidak Sabaran, Warga Pulau Kodingareng Sulsel Ambil Paksa Bansos Beras

Makassar
Ini Isi Chat Siswa Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Ditulis Orang Lain

Ini Isi Chat Siswa Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Ditulis Orang Lain

Makassar
Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Makassar
Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius 'Anda'

Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius "Anda"

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Makassar
Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com