MAKASSAR, KOMPAS.com– Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Nurdin dicopot dari jabatannya setelah berstatus terpidana kasus korupsi dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemberhentian Nurdin tertuang dalam Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Ina Kartika Sari mengatakan, surat itu sudah sampai kepadanya.
"Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022. Selanjutnya, ada mekanismenya yang harus kita harus lewati dulu," kata Andi Ina saat dihubungi, Kamis (21/1/2022).
Andi Ina tidak menjelaskan secara rinci maksud dari mekanisme yang disebutnya.
Tidak disebut pula kapan Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik sebagai gubernur definitif.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun
Saat ini Andi Sudirman Sulaiman masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.