Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.
Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang