Salin Artikel

DPRD Sulsel Surati Jokowi soal Pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Definitif

Andi Sudirman yang merupakan Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mengatakan, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku hasil rapat paripurna dikirim ke presiden melalui Kemendagri.

“Kalau berdasarkan mekanisme aturan, kan hasil rapat paripurna dikirim ke Presiden melalui Mendagri. Setelah ada itu, menjadi dasar Presiden membuat SK penetapan Andi Sudirman Sulaiman definitif sebagai Gubernur Sulsel,” kata Ni’matullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/1/2022).

Setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik, lanjut Ni’matullah, maka pimpinan DPRD Sulsel bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon Wakil Gubernur pengganti Sulsel.

“Setelah itu, tiga partai pengusung yakni PDIP, PAN dan PKS mengajukan minimal dua nama calon Wakil Gubernur pengganti Sulsel. Maka saat itulah DPRD Sulsel baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan. Jadi usulan teman-teman fraksi agar segera dibentuk panitia pemilihan, kita tampung saja untuk sementara,” jelasnya. 

Ni’matullah menerangkan, pembentukan panitia pemilihan belum bisa dilakukan lantaran Wakil Gubernur Sulsel saat ini masih Andi Sudirman Sulaiman karena belum dilantik.

“Kita juga bingung panitia pemilihannya mau dibentuk sekarang, sedangkan Gubernur Sulsel belum dilantik. Kemudian Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sekaligus Plt Gubernur Sulsel, Kan Wakil Gubernurnya masih ada. Andi Sudirman Sulaiman ini masih SK Wakil Gubernur Sulsel. Dia ditunjuk oleh Presiden itu hanya sebagai pelaksana tugas  Gubernur Sulsel. Jadi status hukumnya masih sebagai Wakil Gubernur Sulsel,” terangnya. 


Ni’matullah berharap, Andi Sudirman Sulaiman segera dilantik dan pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sulsel segera dilakukan.

“Setelah kita rapat paripurna ini, kita berharap tidak lewat 14 hari. Pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sulsel aturannya 18 bulan sebelum berakhir masa periode jabatan ini. Makanya ini kita konsultasikan juga ke Kemendagri soal mekanismenya,” paparnya. 

Diketahui, Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Selain Nurdin Abdullah, Hakim Tipikor Makassar juga telah memvonis mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino Hakim menilai terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap (OTT) Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

 Selain Nurdin Abdullah, lima orang lainnya berinisial AS (kontraktor), NU (sopir AS), SB (Adc Gubernur Prov. Sulsel), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan IR (sopir ER) ikut diamankan.

Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya ditangkap oleh tim KPK yang berjumlah sembilan orang di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Makassar.

Dari penangkapan itu, tim KPK menyita satu koper yang berisi uang Rp 1 Miliar yang diamankan di rumah makan nelayan Jalan Ali Malaka, Makassar.

Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta dengan menumpangi Pesawat Garuda GA 617 dengan pengawalan dari tim Gegana, Brimob Polda Sulsel.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/25/153034478/dprd-sulsel-surati-jokowi-soal-pelantikan-andi-sudirman-sebagai-gubernur

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com