“Kalau kami bijak melihatnya, itu jelas masyarakat memberikan fasilitas kepada ambulans sesuai dengan Pasal 314 Undang-Undang Lalu Lintas. Kita lihat kan, masyarakat mengerti tentang emergency dan memberikan jalan kepada ambulans dan menepi ke pinggir jalan," kata ujar Suartana, yang dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Jika dibilangnya padat, sedangkan jalannya ambulans ada. Namanya juga ambulans, masyarakat pasti akan menepi dan memberikan jalan untuk lewat,” tambah dia.
Baca juga: Bikin Stori FB Video Mesum Anak Sekolah, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Komang melanjutkan, di ambulans ada fasilitas medis berupa penanganan darurat untuk pasien yang gawat darurat.
Tentunya, pasien harus dibantu terlebih dahulu dengan menggunakan peralatan medis yang telah tersedia selama perjalanan ke rumah sakit.
“Ambulans ini juga mengarahkan ke rumah sakit terjauh, padahal banyak rumah sakit di lewati. Semua rumah sakit pasti akan menerima pasien. Kenapa mesti membawa pasien gawat darurat ke Rumah Sakit Daya yang sangat jauh. Jadi, kalau kita melihat petugas ambulans, hanya menyudutkan orang lain,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.