KOMPAS.com-Keributan mewarnai sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Seorang laki-laki berjas biru berteriak di ruang sidang. Keributan itu terjadi pada sekitar 16.59 Wita,
"Korupsi dia tangkap dia, penjarakan dia. Tangkap dia," kata orang itu.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Bakal Dengarkan Vonis Hakim Malam Ini
Belakangan diketahui laki-laki itu bernama Ansari Setiawan alias Kama Cappi.
Teriakan Kama Cappi memicu kemarahan sejumlah pendukung Nurdin yang hadir di lokasi. Sejumlah orang itu merespons balik dengan teriakan.
Petugas keamanan pun langsung mengamankan Kama Cappi. Dia kemudian dituntun keluar pengadilan.
Nurdin Abdullah bakal mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11/2021) malam.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Senin sekitar 14.15 Wita.
Setelah beberapa jam sidang berjalan, hakim ketua Ibrahim Paliano memutuskan untuk menskorsing hingga 19.30 Wita.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin, beserta pengacaranya mengikuti sidang ini lewat video conference.
Saat ini lobi Pengadilan Negeri Makassar tempat hakim membacakan vonis sudah dipenuhi warga.
Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020.
Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa KPK Zainal Abidin menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Dia juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,128 miliar.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999.
Baca juga: Nurdin Abdullah Akan Disidangkan secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar
Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nyaris Bikin Onar saat Sidang Nurdin Abdullah, Kama Cappi Diseret Keluar dari Pengadilan Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.