Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Keributan Saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Pria Ini Diusir dari Ruang Sidang

Kompas.com - 29/11/2021, 20:30 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Keributan mewarnai sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

Seorang laki-laki berjas biru berteriak di ruang sidang. Keributan itu terjadi pada sekitar 16.59 Wita,

"Korupsi dia tangkap dia, penjarakan dia. Tangkap dia," kata orang itu.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Bakal Dengarkan Vonis Hakim Malam Ini

Belakangan diketahui laki-laki itu bernama Ansari Setiawan alias Kama Cappi.

Teriakan Kama Cappi memicu kemarahan sejumlah pendukung Nurdin yang hadir di lokasi. Sejumlah orang itu merespons balik dengan teriakan.

Petugas keamanan pun langsung mengamankan Kama Cappi. Dia kemudian dituntun keluar pengadilan.

Nurdin Abdullah bakal mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11/2021) malam.

Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Senin sekitar 14.15 Wita.

Setelah beberapa jam sidang berjalan, hakim ketua Ibrahim Paliano memutuskan untuk menskorsing hingga 19.30 Wita.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin, beserta pengacaranya mengikuti sidang ini lewat video conference.

Saat ini lobi Pengadilan Negeri Makassar tempat hakim membacakan vonis sudah dipenuhi warga.

Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa KPK Zainal Abidin menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Dia juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,128 miliar.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999.

Baca juga: Nurdin Abdullah Akan Disidangkan secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nyaris Bikin Onar saat Sidang Nurdin Abdullah, Kama Cappi Diseret Keluar dari Pengadilan Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com