MAKASSAR, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Selain berkas perkara Nurdin, KPK juga melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edi Rahmat ke pengadilan yang sama.
Dengan pelimpahan perkara ini, artinya Nurdin dan Edi akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Makassar.
Baca juga: Terima 150.000 Dollar Singapura dari Anggu, Nurdin Abdullah: Itu untuk Pilkada Bulukumba
JPU KPK Muh Asri Irwan mengatakan, meski kasusnya disidangkan di Makassar, Nurdin dan Edi akan tetap ditahan di Jakarta.
Kedua tersangka kasus korupsi itu akan menjalani sidang secara virtual.
"Kondisi keamanan terakhir rekomendasi dari di sini aman, tertib dan damai disampaikan ke kami, sehingga memutuskan untuk membawa berkas perkara tersebut ke Makassar," kata Asri saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
“Kita berdoa, mudah-mudahan ke depannya ini benar-benar aman. Karena kalau tidak aman, bisa saja dipindahkan ke Jakarta Pusat,” sambung Asri.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Meski sidang akan berlangsung secara virtual, Asri menyatakan, saksi akan tetap dihadirkan langsung ke hadapan hakim.