Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750 ribu.
"Ini untuk membangun budaya berlalu lintas dengan baik. Kemudian, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara," imbuh Frans.
Baca juga: Polisi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Serang, Ini Lokasinya
Pada pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimi surat tilang ke alamat tempat tinggalnya.
Adapun denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun 14 hari.
Penulis: Kontributor Makassar, Himawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.