KOMPAS.com-Pelanggar aturan lalu lintas di ruas jalan utama Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal ditilang secara elektronik.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar mulai 23 Maret 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diagendakan meresmikannya secara virtual bersamaan dengan peresmian penerapan sistem ETLE di beberapa kota di Indonesia.
Baca juga: Berlakukan Tilang Elektronik di Makassar, Polisi Pasang 16 Kamera CCTV
Saat ini, sudah 16 kamera pengawas di 16 titik berbeda sudah dipasang untuk merekam pelanggar aturan lalu lintas.
Lokasi pemasangan kamera pengawas itu mencakup jalur perbatasan antara Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Gowa - Makassar, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, hingga Jalan Bulusaraung.
Selain itu, pemasangan kamera pengawas dalam bentuk CCTV ini juga dipasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hertasning, Jalan Urip Sumoharjo hingga simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin.
"Sekarang masih dalam proses upgrade software dan hardware," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe di Makassar, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Periksa Mobil Parkir yang Platnya Tak Terdaftar E-Tilang, Polisi Temukan Sopirnya Bawa Narkoba
Denda yang diberikan pelanggar sendiri akan merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil akan didenda Rp 250 ribu.
Denda yang sama juga akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750 ribu.
"Ini untuk membangun budaya berlalu lintas dengan baik. Kemudian, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara," imbuh Frans.
Baca juga: Polisi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Serang, Ini Lokasinya
Pada pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimi surat tilang ke alamat tempat tinggalnya.
Adapun denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun 14 hari.
Penulis: Kontributor Makassar, Himawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.