Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.
Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam bernama Kasman.
Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.
"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Selayar Tak Diperjualbelikan
Tersangka dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara
Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Adapun bukti yang disita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ungkapnya.
Penulis: Kontibutor Bulukumba, Nur Wahidah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.