SELAYAR, KOMPAS.com- Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Namun, salah satu tersangka yang bernama Asdianti hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, Asdianti yang berperan sebagai pembeli Pulau Lantigiang sudah tidak bisa dihubungi.
"Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," kata Hasan saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Selain Asdianti, polisi juga menetapkan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah, sebagai tersangka.
Hasan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu.
Hasan mengungkapkan peran kedua tersangka bersekongkol sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.
"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar ke Kejaksaan
Sedangkan pemilik tanah Syamsul Alam masih saat ini masih jadi saksi.
"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.
Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam bernama Kasman.
Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.
"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Selayar Tak Diperjualbelikan
Tersangka dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara
Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Adapun bukti yang disita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ungkapnya.
Penulis: Kontibutor Bulukumba, Nur Wahidah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.