SELAYAR, KOMPAS.com- Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Namun, salah satu tersangka yang bernama Asdianti hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, Asdianti yang berperan sebagai pembeli Pulau Lantigiang sudah tidak bisa dihubungi.
"Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," kata Hasan saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Selain Asdianti, polisi juga menetapkan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah, sebagai tersangka.
Hasan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu.
Hasan mengungkapkan peran kedua tersangka bersekongkol sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.
"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar ke Kejaksaan
Sedangkan pemilik tanah Syamsul Alam masih saat ini masih jadi saksi.
"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.